MENU

Truk Tanah Beroperasi di Jam Sibuk: Ketika Aturan Kalah oleh Kepentingan Proyek

Truk Tanah Beroperasi di Jam Sibuk: Ketika Aturan Kalah oleh Kepentingan Proyek

Oleh:Siti Saidah

Mahasiswa Prodi Administrasi Negara

Universitas Pamulang Kampus Serang

OPINI - Siapa pun yang sering melintas di ruas-ruas jalan utama Kota maupun Kabupaten Serang, Banten, pasti akrab dengan pemandangan ini: truk-truk pengangkut tanah berbadan besar, berjalan beriringan, menumpahkan debu tebal, sementara jam masih menunjukkan pukul sepuluh pagi atau tiga sore jam-jam yang semestinya menjadi waktu operasional normal bagi warga, pelajar, dan pelaku usaha, bukan waktu bagi kendaraan bermuatan berat untuk berseliweran di jalan raya.

Aturan yang Ada, Kepatuhan yang Hilang

Sebagian besar daerah di Indonesia, termasuk Serang, sebenarnya sudah memiliki aturan pembatasan operasional truk pengangkut tanah, pasir, atau material galian C  biasanya dibatasi hanya boleh beroperasi pada malam hari, di luar jam sibuk lalu lintas. Aturan semacam ini bukan tanpa alasan. Truk tanah punya karakteristik yang berbeda dari kendaraan umum lainnya: bobotnya berat, seringkali muatannya tidak tertutup rapat, dan kecepatannya lambat sehingga mudah menciptakan antrean panjang di jalan yang notabene sudah padat.

Namun pada praktiknya, aturan ini kerap hanya menjadi macan kertas. Truk-truk tetap melenggang di jam-jam padat, seolah tidak ada pengawasan yang berarti. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif  ini adalah persoalan yang berdampak langsung pada keselamatan, kesehatan, dan kualitas hidup warga.

Tiga Dampak yang Tidak Bisa Dianggap Remeh

Pertama, kemacetan yang diperparah. Jalan-jalan di Serang, terutama yang menghubungkan kawasan industri dengan pusat kota, sudah menanggung beban lalu lintas harian yang tinggi. Kehadiran truk tanah yang berjalan lambat dan berukuran besar di jam sibuk otomatis memperlambat arus, memicu antrean, dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat truk yang sering menyalip sembarangan atau berhenti mendadak.

Kedua, polusi debu dan kerusakan jalan. Tanah yang diangkut tanpa penutup terpal yang memadai akan berjatuhan dan beterbangan, mencemari udara yang dihirup pengendara motor dan pejalan kaki. Belum lagi beban gandar truk yang berat turut mempercepat kerusakan aspal, sesuatu yang pada akhirnya menjadi beban anggaran pemeliharaan jalan daerah.

Ketiga, ancaman keselamatan. Truk tanah kerap dikemudikan dengan kecepatan tinggi untuk mengejar target rit (jumlah pengangkutan), terutama jika sopir dibayar per rit, bukan per jam. Kombinasi antara ukuran truk yang besar, muatan berat, dan tekanan target ini menjadi resep kecelakaan fatal dan sayangnya, korban dari kecelakaan truk tanah di berbagai daerah Indonesia sudah terlalu sering terjadi, termasuk di Banten.

Mengapa Pelanggaran Ini Terus Berulang?

Ada beberapa faktor yang membuat pelanggaran jam operasional truk tanah sulit diberantas tuntas:

- Pengawasan lapangan yang lemah.Aparat, baik dari Dinas Perhubungan maupun kepolisian, kerap tidak memiliki sumber daya cukup untuk memantau setiap ruas jalan secara konsisten.

- Tekanan proyek dan target produksi. Perusahaan pengembang atau kontraktor proyek sering mengejar tenggat waktu, sehingga truk tetap dipaksa beroperasi di luar jam yang diizinkan demi efisiensi biaya dan waktu.

- Sanksi yang tidak membuat jera.Bila pun ada penindakan, sanksinya cenderung ringan dan tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat perusahaan dari mengabaikan aturan.

- Minimnya keterlibatan warga dalam pengawasan. Warga sering hanya bisa mengeluh di media sosial tanpa ada kanal pelaporan yang jelas dan responsif dari pemerintah daerah.

Apa yang Semestinya Dilakukan?

Pemerintah Kota dan Kabupaten Serang perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan sistematis, bukan sekadar imbauan musiman. Beberapa hal yang layak dipertimbangkan:

1. Penegakan hukum yang konsisten termasuk razia rutin di titik-titik rawan pelanggaran, dengan sanksi yang cukup berat untuk memberi efek jera bagi perusahaan, bukan hanya sopir sebagai pihak paling lemah dalam rantai ini.

2. Sistem pelaporan warga yang mudah diakses misalnya melalui aplikasi atau nomor pengaduan resmi, sehingga masyarakat bisa langsung melaporkan pelanggaran secara real-time.

3. Kewajiban pemasangan GPS tracker pada truk pengangkut material, sehingga dinas terkait dapat memantau jam operasional secara digital tanpa harus selalu hadir secara fisik di lapangan.

4. Transparansi izin proyek, di mana setiap proyek pembangunan yang melibatkan pengangkutan tanah dalam skala besar wajib mencantumkan jadwal operasional truk yang disetujui dan dapat diakses publik.

5. Kolaborasi dengan asosiasi pengusaha truk,agar kepatuhan terhadap jam operasional menjadi bagian dari kesepakatan bisnis, bukan sekadar aturan yang dihindari.

Pembangunan infrastruktur dan properti di Serang memang tidak bisa dihindari, dan truk pengangkut tanah adalah bagian tak terpisahkan dari proses tersebut. Namun pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga yang setiap hari menggunakan jalan yang sama. Jam operasional truk tanah bukan aturan yang dibuat untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan hak warga atas jalan yang aman dan udara yang layak dihirup.

Selama penegakan aturan masih lemah dan pengawasan hanya bersifat reaktif, truk tanah akan terus melenggang di jam sibuk  dan warga Serang akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya.

Link berhasil disalin!
+