MENU

RUU Perampasan Aset: Buka Dulu Drafnya, Bersikap Kemudian

RUU Perampasan Aset: Buka Dulu Drafnya, Bersikap Kemudian

Oleh: Dede Supriady

Fakultas: Ilmu Hukum Unpam Serang

Dosen Pengampu: Dede Ika Murofikoh, S.H., M.H.


Sebagai mahasiswa Ilmu Hukum, saya memandang pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. Keuntungan ekonomi yang diperoleh dari suatu tindak pidana juga harus dapat ditelusuri, dirampas berdasarkan hukum, dan dikembalikan untuk kepentingan negara. Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan gagasan yang penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, sebagai mahasiswa yang sedang mempelajari hukum, saya melihat bahwa urgensi pengesahan RUU tersebut tidak boleh membuat kita mengabaikan persoalan transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.


Perhatian saya terhadap isu ini semakin besar karena terdapat lebih dari satu draf RUU Perampasan Aset yang beredar dan disebut memiliki perbedaan substansi. Draf pemerintah tahun 2023 dan draf yang kemudian menjadi inisiatif DPR perlu dibuka dan dapat dibandingkan secara terbuka oleh masyarakat. Sebagai mahasiswa hukum, saya berpandangan bahwa publik berhak mengetahui pasal mana yang berubah, apa yang ditambahkan, dan apa yang dihilangkan. Sebab, bagaimana mungkin mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat dapat memberikan kritik yang objektif apabila draf yang sedang dibahas tidak dapat diakses secara jelas? Bagi saya, keterbukaan draf merupakan langkah awal sebelum publik menentukan sikap terhadap RUU tersebut.


Dalam proses pembentukan hukum, saya memahami bahwa masyarakat bukan sekadar objek yang nantinya akan menerima berlakunya suatu undang-undang. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap aturan yang akan mengikat mereka. Karena itu, partisipasi publik seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak rapat dengar pendapat yang telah dilakukan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat diberikan kesempatan untuk membaca, memahami, mengkritisi, dan mengetahui tindak lanjut atas masukan yang diberikan. Dari sudut pandang saya sebagai mahasiswa hukum, transparansi merupakan bagian penting dari upaya memastikan bahwa pembentukan undang-undang tidak sekadar memenuhi prosedur, tetapi juga menghasilkan hukum yang legitimate dan dapat dipercaya masyarakat.


Saya sendiri pada prinsipnya mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset. Kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi, pada dasarnya memiliki motif memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, pemberantasan kejahatan tidak seharusnya hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus mampu menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Prinsip sederhananya adalah *crime should not pay*, bahwa kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan. Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri, membekukan, merampas, mengelola, dan mengembalikan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.


Namun, dukungan saya terhadap RUU Perampasan Aset bukan berarti memberikan cek kosong kepada negara untuk mengambil harta seseorang. Justru sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat negara, semakin kuat pula batasan dan mekanisme pengawasannya harus dibentuk. Salah satu isu penting adalah *Non-Conviction Based Asset Forfeiture* (NCB), yaitu mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset. Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif, tetapi harus disertai standar pembuktian yang jelas, proses peradilan yang adil, serta kesempatan bagi pemilik aset untuk membela haknya. Jangan sampai tujuan memberantas kejahatan justru membuka ruang bagi tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.


Hal lain yang menurut saya perlu mendapat perhatian adalah konsep *illicit enrichment*, yaitu peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah dan tidak dapat dijelaskan secara wajar. Dari perspektif pemberantasan korupsi, konsep ini menarik karena dapat membantu negara mengidentifikasi kekayaan yang diduga tidak berasal dari sumber yang sah. Namun, sebagai mahasiswa hukum, saya juga melihat adanya persoalan mengenai hak milik, praduga tidak bersalah, dan beban pembuktian. Karena itu, penerapan konsep tersebut harus dirumuskan secara hati-hati. Hukum harus mampu mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan tanpa menjadikan ketidakmampuan seseorang menjelaskan hartanya sebagai alasan tunggal untuk melakukan perampasan.


Saya juga berpandangan bahwa perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi perhatian utama dalam RUU ini. Dalam praktiknya, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat saja berada atas nama pasangan, keluarga, badan usaha, atau pihak lain yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut. Apabila mekanisme perampasan aset tidak memberikan perlindungan yang memadai, pihak yang tidak melakukan tindak pidana berpotensi kehilangan haknya. Bagi saya, inilah salah satu ujian penting bagi pembentuk undang-undang: bagaimana membuat aturan yang tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap adil terhadap orang yang tidak terlibat. Ketegasan hukum seharusnya tidak identik dengan kesewenang-wenangan.


Selain mekanisme perampasan, saya menilai pengelolaan aset hasil rampasan juga harus diatur secara jelas. Aset yang telah berhasil dirampas negara dapat berupa uang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, maupun bentuk kekayaan lainnya. Semua itu memiliki nilai ekonomi yang harus dikelola secara transparan dan profesional. Jangan sampai negara berhasil merampas aset hasil korupsi, tetapi kemudian aset tersebut tidak dikelola dengan baik atau justru membuka peluang terjadinya penyalahgunaan baru. Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak cukup diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari adanya kepastian mengenai siapa yang mengelola, bagaimana pengawasannya, dan untuk kepentingan apa aset tersebut digunakan.


Atas dasar itu, posisi saya sebagai mahasiswa Ilmu Hukum cukup jelas: **saya mendukung RUU Perampasan Aset karena Indonesia membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan, tetapi saya tidak setuju apabila pembahasannya dilakukan tanpa transparansi dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.** RUU ini harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas. Draf yang sedang dibahas perlu dibuka sehingga publik dapat memberikan kritik berdasarkan substansi yang nyata, bukan berdasarkan informasi yang simpang siur. Bagi saya, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat undang-undang tersebut disahkan, tetapi juga oleh seberapa baik proses dan substansi pembentukannya.


Pada akhirnya, sebagai mahasiswa yang sedang belajar memahami hukum, saya melihat bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama dalam prinsip negara hukum. Negara memang harus kuat dalam mengejar dan merampas hasil kejahatan, tetapi negara juga harus tunduk pada hukum ketika menggunakan kewenangannya. Karena itu, sebelum masyarakat diminta menentukan sikap terhadap RUU Perampasan Aset, pemerintah dan DPR seharusnya terlebih dahulu membuka drafnya kepada publik. **Buka dulu drafnya, baca dan uji bersama substansinya, kemudian kita bersikap. Sebab bagi saya sebagai mahasiswa hukum, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga hukum yang mampu memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.**

Link berhasil disalin!
+