MENU

Menegakkan Keadilan Hukum dalam Sistem Perpajakan

Menegakkan Keadilan Hukum dalam Sistem Perpajakan

Oleh: Dhea Yulia Ananda

Fakultas: Ilmu Hukum Unpam Serang

Dosen Pengampu: Dede Ika Murofikoh S. H, M.H


Sistem perpajakan sebuah negara merupakan pilar utama penopang kedaulatan ekonomi dan pembangunan nasional. Di Indonesia, fondasi fiskal ini beroperasi dengan mengandalkan sistem self-assessment, sebuah doktrin hukum perpajakan yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Namun, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada dua variabel krusial yang saling bertautan: kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak (tax compliance) dan integritas moral yang absolut dari otoritas fiskal selaku pengawas. Ketika salah satu pilar tersebut runtuh akibat praktik koruptif, maka seluruh bangunan keadilan hukum perpajakan dipastikan ikut goyah.


Runtuhnya kepercayaan publik kembali teruji secara ekstrem menyusul kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal tahun ini, yang menjerat oknum pejabat teras di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara beserta pihak konsultan pajak. Kasus yang melibatkan pemerasan dan negosiasi ilegal ("all in") guna memangkas potensi pajak kurang bayar hingga puluhan miliar rupiah ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Dari perspektif hukum perpajakan dan hukum tata negara, fenomena ini merupakan sebuah kejahatan struktural yang mencederai kontrak sosial antara warga negara dan negara, sekaligus menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum fiskal nasional.


Secara yuridis, tindakan penyuapan dan pengurangan nilai pajak secara ilegal melanggar batas-batas formal yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dapat direkayasa hingga turun drastis mencapai 80 persen demi mendapatkan fee miliaran rupiah, hukum telah didegradasi menjadi barang komoditas ekonomi yang bisa ditawar. Praktik ini secara langsung membuktikan adanya kelemahan akut dalam sistem kontrol internal proses pemeriksaan pajak yang berjalan selama ini. 


Persoalan hukum yang paling mendasar dari skandal perpajakan seperti ini adalah terciptanya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang sistemis. Penegakan hukum perpajakan yang bersandar pada proses pemeriksaan seharusnya berfungsi sebagai instrumen penguji kepatuhan yang objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila proses objektif tersebut dikorbankan demi keuntungan pribadi oknum pemeriksa dan Wajib Pajak yang nakal, maka asas-asas umum pemerintahan yang baik (good corporate governance) dalam ranah administrasi publik telah diabaikan secara total. Implikasinya, negara mengalami kerugian ganda: kehilangan potensi penerimaan riil dan rusaknya kredibilitas lembaga pemungut pajak.


Lebih jauh lagi, keterlibatan konsultan pajak sebagai perantara atau gatekeeper dalam skandal ini menyoroti rapuhnya penegakan kode etik profesi di sektor perpajakan. Konsultan pajak, yang secara normatif memegang fungsi sebagai mitra strategis otoritas fiskal untuk mengedukasi dan membimbing Wajib Pajak agar patuh pada koridor undang-undang, justru beralih peran menjadi perancang skema kejahatan kerah putih (white-collar crime). Fenomena penyalahgunaan profesi ini menunjukkan perlunya reformasi regulasi yang lebih ketat, termasuk sanksi pidana dan pencabutan izin praktik secara permanen bagi konsultan hukum maupun pajak yang terbukti memfasilitasi tindakan pengelakan pajak secara ilegal (tax evasion).


Dampak psikologis dan sosiologis hukum dari viralnya kasus tangkap tangan ini juga sangat destruktif terhadap moralitas Wajib Pajak secara nasional. Ketika masyarakat luas, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pekerja kelas menengah dipaksa patuh memeras keringat demi memenuhi kewajiban perpajakannya, mereka disuguhi realitas bahwa korporasi besar dapat dengan mudah menegosiasikan kewajibannya melalui pintu belakang. Kesenjangan perlakuan hukum ini berpotensi memicu pembangkangan pajak masif (tax strike) atau setidaknya menurunkan tingkat kepatuhan sukarela masyarakat, karena hukum dianggap hanya tajam kepada yang kecil dan tumpul kepada yang bermodal besar.


Jika kita membedah dari sudut pandang hukum formil, penanganan kasus tindak pidana perpajakan yang berkelindan dengan korupsi sering kali menghadapi tantangan pembuktian yang rumit. Para pelaku kejahatan keuangan modern kini semakin lihai memanfaatkan kontrak-kontrak fiktif, perusahaan cangkang (shell companies), dan transaksi dalam mata uang asing atau aset digital untuk menyamarkan asal-usul dana suap. Oleh karena itu, sinergi penegakan hukum antara KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak boleh berhenti pada penangkapan fisik semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pelacakan aset (asset tracing) yang agresif guna memulihkan kerugian pendapatan negara secara optimal.


Untuk mengatasi penyakit kronis ini, pembaharuan teknologi yang sedang gencar dilakukan oleh DJP, seperti implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax, harus benar-benar didesain untuk meminimalisir interaksi tatap muka langsung (human-to-human interaction) antara petugas pemeriksa dan Wajib Pajak. Digitalisasi penuh proses pemeriksaan, dari mulai analisis data berbasis machine learning hingga penerbitan ketetapan pajak, secara teori hukum administrasi dapat menutup celah ruang negosiasi bawah meja. Namun, teknologi canggih sekalipun akan tetap mandul jika manusianya—selaku pemegang otoritas tertinggi sistem tersebut—masih memiliki integritas yang cacat.


Langkah strategis kedepan yang harus diambil oleh pemerintah adalah memperkuat regulasi mengenai perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower), baik dari internal pegawai pajak maupun dari pihak eksternal perusahaan. Sering kali, Wajib Pajak terjebak dalam posisi dilematis ketika diperas oleh oknum aparat: melapor berarti menghadapi risiko pemeriksaan yang dipersulit, sedangkan menuruti berarti melakukan tindak pidana suap. Hukum harus mampu memberikan jaminan keamanan absolut dan insentif hukum bagi siapa saja yang berani membongkar praktik pemerasan dan penyuapan di sektor krusial ini.


Sebagai kesimpulan, kasus viral tertangkap tangannya para oknum pemeriksa pajak ini menjadi alarm keras bahwa reformasi birokrasi di tubuh otoritas fiskal kita belumlah usai. Hukum perpajakan tidak boleh hanya bertaring dalam mengejar target penerimaan dari masyarakat kecil, namun wajib tegak tanpa kompromi dalam membersihkan parasit internal yang merongrong uang negara. Menegakkan keadilan fiskal secara transparan dan tanpa tebang pilih adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kembali marwah hukum perpajakan serta mengembalikan kepercayaan publik demi kedaulatan ekonomi Indonesia yang bersih dan berkeadilan.

Link berhasil disalin!
+