MENU

Ancaman Pisau dan Bunuh Iringi Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja 15 Tahun di Serang

Ancaman Pisau dan Bunuh Iringi Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja 15 Tahun di Serang

SERANG — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Seorang remaja perempuan berinisial AR yang masih berusia 15 tahun mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri, berinisial IM (30).

Meski korban masih berusia 15 tahun, AR diketahui telah berstatus sebagai istri. Sementara itu, terduga pelaku IM merupakan kakak kandung dari suami korban, sehingga dalam hubungan keluarga merupakan kakak ipar korban.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Astana, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, pada 28 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang beristirahat seorang diri di dalam kamar setelah selesai mencuci piring seusai acara haul kerabat suaminya.

Saat itu, pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci. Namun, korban mengaku terduga pelaku datang dan menjebol pintu kamar sambil membawa sebilah pisau.

Dalam kondisi ketakutan karena merasa keselamatannya terancam, korban mengaku dipaksa menuruti kehendak terduga pelaku.

Korban juga mengungkapkan bahwa pisau tersebut terus berada di tangan terduga pelaku selama dugaan perbuatan tersebut berlangsung.

“Selama melakukan perbuatan itu, pelaku terus memegang pisau. Sambil mengancam, ‘Awas saja kalau sampai lapor atau cerita ke orang lain, akan kubunuh kamu,’” ungkap AR saat ditemui.

Menurut keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali pada hari yang sama.

Setelah terduga pelaku tertidur, korban kemudian berhasil melarikan diri menuju rumah orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Rasa takut korban disebut masih berlanjut. Pasalnya, berdasarkan keterangan keluarga, terduga pelaku hingga kini belum diamankan dan korban mengaku masih melihatnya berada di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Korban bahkan mengaku pernah melihat terduga pelaku melintas menggunakan jaket dan topi.

“Kemarin juga dia lewat di sini pakai jaket dan topi. Saya takut. Tolong, kalau bisa secepatnya ditangkap pelakunya,” ujar AR.

Kondisi tersebut membuat korban dan keluarganya berharap proses penanganan perkara dapat segera memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan keamanan bagi korban.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/485/VII/RES.1.24/2026/SPKT.POLRES SERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 28 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, perkara diduga berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pihak keluarga menyebut perkara tersebut telah ditangani penyidik. Keluarga juga telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait perkembangan penanganan perkara.

Namun, menurut informasi yang disampaikan keluarga, masih terdapat pihak yang diundang untuk memberikan keterangan tetapi belum hadir. Kepolisian disebut akan melayangkan undangan berikutnya

Kosasih, orang tua korban, mengaku khawatir dengan kondisi psikologis anaknya. Menurutnya, keberadaan terduga pelaku yang belum diamankan membuat korban terus dihantui rasa takut.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak membuat resah dan mengganggu anak saya. Kalau dibiarkan terus, mental dan psikologis anak saya bisa hancur,” tegas Kosasih.

Keluarga berharap kepolisian dapat mempercepat proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban.

Selain itu, pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban juga dinilai penting mengingat korban masih berusia 15 tahun dan tengah menghadapi dugaan tindak kekerasan seksual serta ancaman terhadap keselamatannya.

Keluarga korban meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang serta pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Mereka berharap penyidikan dapat berjalan secara profesional dan transparan serta seluruh alat bukti dan keterangan saksi dapat segera didalami untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Keluarga juga berharap keselamatan korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, penanganan perkara masih berada dalam proses kepolisian. Status IM dalam perkara ini tetap sebagai terlapor/terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


*Red

Link berhasil disalin!
+