SERANG – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dengan modus gonta ganti plat nomor kendaraan diduga masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga sudah lama beroperasi dan dilakukan secara berpindah-pindah di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Lebak, Pandeglang, Serang, Cilegon, hingga SPBU di rest area Tol Tangerang-Merak.
Sumber mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman dan mengganti plat nomor setiap kali melakukan pengisian agar tidak terdeteksi sistem pembatasan barcode MyPertamina.
BBM bersubsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga ditimbun dan dijual kembali ke pihak industri dengan harga di atas harga subsidi, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Sumber tersebut juga menyebut, kegiatan itu diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial TD yang disebut-sebut sebagai oknum loreng yang bertugas di wilayah Banten.
Terkait hal tersebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun dasar hukumnya yakni:
1. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, yang mengatur bahwa Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, seperti usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi darat dan pelayanan umum.
3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu, yang melarang pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina dan aparat penegak hukum di wilayah Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab.

