Oleh : Ii Nadi Munajat
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang
OPINI - Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 semestinya menjadi momentum penting bagi penguatan perlindungan hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia. Namun, muncul persoalan yang mengundang perhatian publik: naskah final undang-undang yang telah disahkan tersebut dilaporkan belum dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama bagi kalangan pekerja dan serikat pekerja yang berkepentingan mengetahui secara utuh ketentuan hukum yang akan mengatur hubungan industrial, pengupahan, alih daya (outsourcing), pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, serta hak-hak normatif lainnya.
Bagaimana mungkin masyarakat dapat mempelajari, mengkritisi, dan mengawal pelaksanaan suatu undang-undang apabila naskah finalnya belum tersedia untuk diperiksa secara terbuka?
Bagi kalangan buruh, keterbukaan naskah bukan sekadar persoalan administrasi. Dokumen tersebut merupakan dasar untuk memastikan apakah aspirasi pekerja benar-benar telah diakomodasi atau justru masih terdapat ketentuan yang berpotensi merugikan kepentingan mereka.
Transparansi Adalah Bagian dari Demokrasi
Dalam negara hukum yang demokratis, pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan, kepastian hukum, dan partisipasi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Keterbukaan naskah sangat penting agar pekerja, pengusaha, akademisi, dan masyarakat dapat memahami substansi aturan secara objektif, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau ringkasan yang beredar.
Buruh Berhak Mengetahui Isi Aturan yang Mengatur Kehidupannya
Undang-undang ketenagakerjaan menyangkut kepentingan jutaan pekerja dan keluarganya. Ketentuan di dalamnya dapat berdampak langsung terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, perlindungan dari PHK, hak pesangon, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat.
Karena itu, serikat pekerja perlu mendapatkan kesempatan yang memadai untuk mempelajari naskah final sebelum memberikan penilaian menyeluruh terhadap substansinya.
Tanpa akses terhadap dokumen resmi, penilaian terhadap pasal-pasal yang dianggap menguntungkan atau merugikan buruh berisiko hanya didasarkan pada informasi yang belum lengkap.
Pemerintah dan DPR RI perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai status naskah, memastikan dokumen final dapat diakses sesuai prosedur hukum, serta menjelaskan proses pengundangan dan mulai berlakunya undang-undang tersebut.
Jangan Sampai Pengesahan Mendahului Keterbukaan
Pengesahan undang-undang merupakan bagian dari proses pembentukan hukum, tetapi keterbukaan informasi merupakan unsur penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses tersebut.
Undang-undang yang mengatur nasib pekerja tidak cukup hanya disahkan. Substansinya harus dapat diketahui, dipelajari, dan diawasi oleh masyarakat yang akan terdampak oleh pelaksanaannya.
Oleh karena itu, publik berhak meminta kejelasan: mengapa naskah final belum dapat diakses, siapa yang bertanggung jawab atas publikasinya, dan kapan masyarakat dapat mempelajari dokumen resmi tersebut?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembentukan undang-undang baru. Sebaliknya, ini merupakan tuntutan agar proses legislasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Jangan biarkan pekerja hanya menerima kabar bahwa undang-undang telah disahkan, sementara isi aturan yang menentukan hak dan masa depan mereka belum dapat diperiksa secara utuh.
Kini keterbukaan naskah final menjadi ujian penting bagi komitmen terhadap transparansi dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.


