Oleh : Ratu Ayu Aliecia
NIM : 251090200048
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Unpam Kampus Serang
Dosen Pengampu : Gilang Ramadhan,S.H.,M.H
OPINI - Perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara perusahaan menjalankan bisnis. Dalam e-commerce, AI digunakan untuk rekomendasi produk, pemasaran, pelayanan konsumen, analisis pasar, hingga deteksi transaksi mencurigakan. Teknologi ini meningkatkan efisiensi, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum terkait data pribadi, perlindungan konsumen, keamanan transaksi, hak kekayaan intelektual, dan tanggung jawab atas keputusan AI.
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan yang dapat menjadi dasar, seperti UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta SE Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Namun, aturan tersebut belum sepenuhnya menjawab karakteristik AI yang berkembang sangat cepat.
AI dan Perubahan Pola Bisnis
AI memungkinkan perusahaan mengolah data konsumen dalam jumlah besar untuk memahami perilaku, memberikan rekomendasi, dan menyusun strategi pemasaran. Dari sisi bisnis, hal ini memberikan manfaat berupa efisiensi biaya, pelayanan yang lebih cepat, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Namun, penggunaan AI juga menimbulkan risiko apabila data tidak akurat, mengandung bias, atau digunakan tanpa transparansi. Karena itu, AI harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem bisnis yang melibatkan pelaku usaha, konsumen, penyedia teknologi, data, dan pemerintah.
Apakah Hukum Indonesia Sudah Siap?
Menurut saya, Indonesia cukup siap pada tingkat dasar, tetapi belum sepenuhnya siap pada tingkat regulasi khusus dan pertanggungjawaban AI. Pendekatan yang ada masih bersifat sektoral, sehingga aturan yang berbeda digunakan sesuai dengan persoalan yang muncul.
Pendekatan ini bermanfaat karena perlindungan hukum tetap dapat diberikan tanpa menunggu undang-undang AI khusus, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum terhadap persoalan baru.
Karena itu, regulasi AI perlu dibuat lebih spesifik, tetapi tetap fleksibel agar tidak menghambat inovasi. Pengembangan regulasi yang sedang dilakukan pemerintah menjadi langkah penting untuk membangun kepastian hukum.
Perlindungan Data dan Konsumen
Data pribadi merupakan salah satu persoalan utama karena AI membutuhkan data dalam jumlah besar. Konsumen perlu mengetahui bagaimana datanya digunakan, untuk tujuan apa, dan siapa yang dapat mengaksesnya. Persetujuan tidak cukup hanya dicantumkan dalam syarat dan ketentuan yang panjang; informasi harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Dalam e-commerce, AI juga dapat menentukan rekomendasi, iklan, bahkan harga. Penggunaan tersebut harus memperhatikan keterbukaan dan keadilan. Konsumen setidaknya perlu mengetahui apabila keputusan penting yang memengaruhi kepentingannya dibuat atau dibantu oleh sistem otomatis.
Tanggung Jawab Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual
AI tidak dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena bukan subjek hukum. Tanggung jawab tetap harus diberikan kepada pihak yang menggunakan, mengembangkan, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari sistem sesuai dengan perannya. Perusahaan tidak seharusnya menjadikan AI sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab.
AI juga menimbulkan persoalan hak kekayaan intelektual, terutama mengenai kepemilikan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI dan penggunaan karya manusia sebagai bahan pelatihan. Kepastian mengenai hak dan tanggung jawab menjadi penting bagi dunia bisnis.
Model Regulasi yang Diperlukan
Menurut saya, regulasi AI Indonesia sebaiknya menggunakan pendekatan berbasis risiko. AI dengan risiko tinggi perlu memiliki kewajiban yang lebih ketat dibandingkan AI berisiko rendah. Selain itu, diperlukan pengawasan manusia, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data, dan evaluasi regulasi secara berkala.
Regulasi juga harus menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan masyarakat. Aturan yang terlalu berat dapat menghambat pelaku usaha dan startup, sedangkan aturan yang terlalu longgar dapat meningkatkan risiko bagi konsumen.
Indonesia belum dapat dikatakan sepenuhnya siap menghadapi ledakan AI, tetapi juga tidak berada dalam kondisi tanpa perlindungan hukum. Fondasi hukum telah tersedia, namun masih tersebar dan belum secara khusus mengatur seluruh siklus penggunaan AI.
Menurut saya, Indonesia perlu membangun regulasi AI yang komprehensif, adaptif, dan berbasis risiko. Regulasi tersebut harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat. Pada akhirnya, kesiapan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari kemampuan aturan tersebut memberikan kepastian, perlindungan, dan pertanggungjawaban secara nyata.


