MENU

UU ITE DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT

UU ITE DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT

Oleh: Desti ( Anggota Bidang Kaderisasi Himakum Unpam Serang)


Opini - Menurut saya, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan hal yang penting dalam kehidupan masyarakat saat ini. Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan pendapat, kritik, informasi, maupun aspirasi melalui media sosial dan berbagai platform digital. Oleh karena itu, diperlukan aturan hukum yang dapat memberikan perlindungan sekaligus menjaga agar penggunaan ruang digital tidak merugikan orang lain.

Namun, menurut saya, penerapan UU ITE harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu bagian penting dalam negara demokrasi. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan menyatakan pikiran dan mengeluarkan pendapat, antara lain melalui Pasal 28E dan Pasal 28F.

 Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Komnas HAM menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dan dasar dalam masyarakat demokratis.

Menurut saya, persoalan utama bukan terletak pada apakah UU ITE sering dianggap menimbulkan multitafsir sehingga berpotensi digunakan untuk memproses seseorang hanya karena kritik atau pendapat yang disampaikan di ruang digital. Bahkan, Komnas HAM dalam kajiannya menyebut bahwa pada periode 2016-2021 terdapat 108 pengaduan terkait UU ITE dan menilai perlunya pergeseran orientasi dari pembatasan kebebasan berekspresi menuju perlindungan terhadap kebebasan tersebut.

Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dalam bagian penjelasannya, undang-undang tersebut sendiri mengakui bahwa penerapan UU ITE sebelumnya menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat. UU Nomor 1 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam pemanfaatan teknologi informasi tetap dapat dibatasi untuk menghormati hak orang lain serta menjaga kepentingan yang sah dalam masyarakat demokratis.

Menurut saya, pembatasan tersebut memang diperlukan, tetapi harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Artinya, seseorang tidak seharusnya dipidana hanya karena pendapatnya berbeda dengan orang lain atau karena kritiknya dianggap tidak menyenangkan. Pembatasan baru dapat dibenarkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas dan tindakan tersebut memang diperlukan untuk melindungi hak orang lain atau kepentingan publik. Komnas HAM juga menekankan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memperhatikan legalitas, proporsionalitas, serta kebutuhan.

Hal tersebut menjadi semakin penting setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan tertentu terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE antara lain mengenai frasa “orang lain” dan “suatu hal”. MK membatasi penerapan norma tersebut sehingga tidak dapat ditafsirkan secara terlalu luas, termasuk terhadap lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan sebagai pihak yang menjadi korban pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan tersebut.

Menurut saya, putusan tersebut merupakan perkembangan yang positif karena menunjukkan bahwa perlindungan terhadap nama baik tetap penting, tetapi tidak boleh menghilangkan ruang masyarakat untuk melakukan kritik. Dalam negara demokrasi, pejabat publik dan institusi negara seharusnya memiliki ruang untuk menerima kritik yang lebih luas karena kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Kritik terhadap kebijakan pemerintah juga tidak seharusnya langsung dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa persoalan UU ITE masih terus menjadi perhatian. Pada September 2026, Mahkamah Konstitusi kembali memberikan putusan terkait ketentuan pemutusan akses dalam UU ITE. MK menyatakan bahwa pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum harus didahului notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya. 

Menurut saya, ketentuan semacam ini penting karena masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai alasan mengapa suatu informasi atau konten dibatasi.

Selain itu, pada Juli 2026 juga terdapat permohonan pengujian terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mempersoalkan potensi multitafsir dan perlindungan kebebasan berpendapat di ruang digital. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun UU ITE telah mengalami perubahan, perdebatan mengenai keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berpendapat masih berlangsung.

Menurut pendapat saya, UU ITE tidak seharusnya dipandang sebagai musuh kebebasan berpendapat. UU ITE justru dapat menjadi instrumen untuk menciptakan ruang digital yang aman apabila diterapkan secara tepat.

 Masalahnya muncul ketika ketentuan pidana digunakan secara berlebihan atau ditafsirkan terlalu luas sehingga masyarakat menjadi takut menyampaikan kritik.

Saya berpendapat bahwa masyarakat tetap harus bertanggung jawab ketika menggunakan kebebasan berpendapat. Kebebasan bukan berarti seseorang bebas menyebarkan fitnah, ancaman, informasi palsu yang merugikan orang lain, atau melakukan ujaran yang benar-benar menimbulkan diskriminasi maupun kekerasan. Namun, kritik, satire, perbedaan pendapat, dan evaluasi terhadap kebijakan publik harus tetap mendapatkan perlindungan.

Dengan demikian, menurut saya, penerapan UU ITE harus menemukan keseimbangan antara perlindungan terhadap individu dan masyarakat dengan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. 

Penegak hukum harus dapat membedakan antara kritik yang sah dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menggunakan media sosial dengan rasa takut hanya karena khawatir pendapatnya dapat dilaporkan menggunakan UU ITE.

Pada akhirnya, saya berpendapat bahwa ukuran keberhasilan UU ITE bukanlah seberapa banyak orang dapat dipidana karena unggahannya, tetapi seberapa baik hukum tersebut mampu menciptakan ruang digital yang aman sekaligus demokratis. 

Masyarakat harus dilindungi dari penyalahgunaan teknologi, tetapi negara juga harus memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam kritik. Kebebasan berpendapat dan penegakan hukum seharusnya berjalan berdampingan, bukan saling meniadakan.

Link berhasil disalin!
+