Oleh: Mohammad Sobri
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Unpam Kampus Serang
Dosen Pengampu : Gilang Ramadhan, S.H.,M.H
Opini - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang terus menjadi perhatian di Indonesia. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, serta kerusakan habitat satwa. Karhutla dapat terjadi akibat faktor alam, tetapi dalam sejumlah kasus juga berkaitan dengan aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dari perspektif hukum, Karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, melainkan juga persoalan penegakan hukum. Apabila kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian pihak tertentu, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan Karhutla di Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang diatur dalam Pasal 69 ayat (2) beserta ketentuan pelaksanaannya. Selain itu, Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap pembakaran lahan secara melawan hukum.
Penegakan hukum juga dapat melibatkan pertanggungjawaban korporasi apabila kebakaran berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Dalam hal ini, penyidik perlu membuktikan keterkaitan perbuatan dengan perusahaan, unsur kesalahan yang relevan, serta terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap Karhutla menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah sulitnya membuktikan penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Lokasi kebakaran yang luas, kondisi geografis, serta keterbatasan bukti dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, baik terhadap masyarakat maupun perusahaan besar. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pelaku dapat diproses secara pidana. Di sisi lain, pihak yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat menghadapi kewajiban pemulihan dan tanggung jawab perdata sesuai ketentuan hukum.
Dalam konteks perusahaan, pemerintah perlu memastikan bahwa kewajiban pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, dan penanganan keadaan darurat dijalankan secara serius. Penjatuhan sanksi tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mendorong pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa hukum, persoalan Karhutla menunjukkan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan saja belum cukup apabila tidak diikuti penegakan hukum yang konsisten. Hukum harus mampu memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap orang yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penegakan hukum lingkungan juga harus mengutamakan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Aparat penegak hukum perlu bekerja berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan atau asumsi semata. Dengan demikian, masyarakat maupun korporasi mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Selain penindakan, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui pengawasan, edukasi masyarakat, kesiapan sarana pemadaman, serta keterbukaan informasi mengenai penanganan kasus Karhutla. Langkah tersebut penting agar hukum tidak hanya hadir setelah kerusakan terjadi, tetapi juga berfungsi mencegah kerusakan lingkungan sejak awal.
Karhutla merupakan persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan terpadu antara pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Dari perspektif penegakan hukum, pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan status sosial maupun skala usahanya.
Sebagai mahasiswa hukum, saya berpendapat bahwa keberhasilan penegakan hukum terhadap Karhutla tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, memulihkan lingkungan yang rusak, dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


