Oleh: Muhamad Badru Tamami Himpunan Mahasiswa Hukum(HIMAKUM) universitas Pamulang Kampus Serang
OPINI - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar peristiwa alam yang ditandai dengan munculnya asap dan meluasnya api di kawasan hutan. Lebih dari itu, karhutla merupakan persoalan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan manusia, keberlangsungan ekosistem, serta masa depan generasi mendatang.
Setiap kali kebakaran terjadi, masyarakat dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari menurunnya kualitas udara, terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi, hingga ancaman terhadap kesehatan. Di balik kepulan asap yang menyelimuti langit, terdapat persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana manusia dan negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian lingkungan?
Hutan seharusnya menjadi ruang kehidupan bagi manusia, satwa, dan berbagai jenis tumbuhan. Namun, ketika hutan berubah menjadi hamparan lahan yang terbakar, kita perlu mempertanyakan apakah perlindungan lingkungan telah menjadi prioritas bersama atau justru masih sebatas wacana.
Karhutla dapat dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kondisi cuaca kering, aktivitas manusia, pembukaan lahan dengan cara membakar, serta kerusakan tata kelola lingkungan. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai akibat musim kemarau semata. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam meminimalkan risiko kebakaran.
Dalam perspektif hukum, perlindungan lingkungan hidup telah memperoleh landasan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan dan memuat ketentuan mengenai larangan serta sanksi terhadap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Namun, keberadaan aturan tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak disertai pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang adil. Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, sementara pihak yang terbukti bertanggung jawab perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memperkuat sistem pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, dan memastikan penanganan kebakaran berjalan secara efektif. Di sisi lain, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di kawasan rawan kebakaran harus menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dan tidak mengabaikan risiko terhadap masyarakat sekitar.
Masyarakat pun memiliki peran penting melalui tindakan pencegahan, pelaporan dini, dan pengawasan partisipatif. Meski demikian, tanggung jawab tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Masyarakat tidak seharusnya dibebani seluruh persoalan ketika terdapat faktor tata kelola, kegiatan usaha, atau pelanggaran hukum yang turut berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
Dampak karhutla tidak berhenti pada rusaknya pepohonan. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, membatasi mobilitas masyarakat, menghambat kegiatan belajar, serta memengaruhi mata pencaharian warga yang bergantung pada lingkungan sekitar.
Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan, membutuhkan perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terbakar dapat menghadapi risiko kehilangan sumber penghidupan dan terganggunya kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks ini, penanganan karhutla harus dipandang sebagai upaya melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara tidak cukup hanya hadir ketika api telah membesar. Kehadiran negara juga harus diwujudkan melalui pencegahan, kesiapan sarana, transparansi informasi, serta pemulihan lingkungan setelah kebakaran.
Ada beberapa langkah yang perlu diperkuat untuk menangani persoalan karhutla secara berkelanjutan.
Pertama, memperkuat pengawasan di kawasan rawan kebakaran melalui pemantauan berkala, sistem peringatan dini, dan pelibatan masyarakat setempat.
Kedua, menegakkan hukum secara konsisten dan transparan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan perkara harus berdasarkan bukti dan tidak boleh berhenti pada pelaku di tingkat lapangan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya tanggung jawab pihak lain.
Ketiga, mendorong pembukaan lahan tanpa pembakaran melalui edukasi, pendampingan, dan penyediaan alternatif yang terjangkau bagi masyarakat. Upaya pencegahan akan lebih efektif apabila disertai solusi yang dapat diterapkan dalam kondisi sosial dan ekonomi setempat.
Keempat, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil. Persoalan sebesar karhutla tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.
Kelima, melakukan pemulihan kawasan terdampak melalui rehabilitasi ekosistem dan pemantauan jangka panjang. Keberhasilan penanganan tidak semata-mata diukur dari padamnya api, tetapi juga dari pulihnya lingkungan dan berkurangnya risiko kebakaran pada masa mendatang.
Karhutla seharusnya menjadi peringatan bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan yang dapat ditunda penyelesaiannya. Ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya luas kawasan hijau, melainkan juga kesehatan masyarakat, keberlangsungan ekonomi, keanekaragaman hayati, dan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang layak.
Karena itu, kita perlu mengubah cara pandang terhadap karhutla: dari sekadar bencana musiman menjadi persoalan serius yang membutuhkan pencegahan, tanggung jawab, dan penegakan hukum secara berkelanjutan.
Hutan tidak dapat membela dirinya sendiri. Maka, manusia yang memperoleh manfaat dari keberadaannya harus mengambil tanggung jawab untuk menjaganya. Sebab, ketika hutan kehilangan daya hidupnya, manusia pada akhirnya turut menanggung akibatnya.
Menjaga hutan bukan sekadar menyelamatkan pepohonan, melainkan menjaga keberlangsungan kehidupan itu sendiri.


