SERANG – Koordinator Forum Aktivis Serang Raya (FASR), Rifki Sukmawan, kembali menyoroti belum adanya penyelesaian konkret terhadap persoalan kesejahteraan nelayan Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, khususnya terkait pendangkalan dan kebutuhan revitalisasi saluran sungai yang selama ini menjadi akses aktivitas nelayan.Jum'at, 30/10/2026
Rifki mempertanyakan peran dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Serang, khususnya perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang dinilai belum terlihat dalam mengawal aspirasi masyarakat nelayan Kubang Puji.
"Pertanyaannya sederhana, selama ini anggota DPRD Kabupaten Serang, khususnya Dapil I, kinerjanya apa? Ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan aspirasi, ada persoalan nyata yang menyangkut mata pencaharian nelayan, tetapi sampai hari ini belum terlihat satu pun langkah konkret pengawalan dari wakil rakyat yang seharusnya menjadi jembatan suara masyarakat," tegas Rifki.
Menurutnya, masyarakat saat ini seolah kehilangan tempat untuk mengadu. Upaya mengandalkan eksekutif pun dinilai belum membuahkan hasil yang diharapkan. Terlebih, muncul alasan bahwa persoalan revitalisasi sungai merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3), sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Serang.
Rifki membenarkan bahwa secara kewenangan teknis, penanganan sungai tersebut memang berkaitan dengan BBWSC3. Namun, menurutnya, persoalan kewenangan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan masyarakat menghadapi dampak sosial dan ekonomi sendirian.
"Saya membenarkan bahwa kewenangan penanganan sungai tersebut memang termasuk ranah BBWSC3. Tetapi yang harus dipahami, di sini ada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang yang sedang dipertaruhkan. Kalau persoalan kewenangan terus dijadikan alasan, sementara pemerintah daerah hanya berdiam diri, lalu kapan pembangunan dan kebahagiaan masyarakat itu bisa tercapai?" ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memang tidak harus mengambil alih kewenangan pemerintah pusat, tetapi memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui koordinasi, komunikasi kelembagaan, fasilitasi, serta mendorong percepatan penanganan kepada instansi yang berwenang.
"Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, sementara nelayan kehilangan kesempatan melaut, aktivitas ekonomi terganggu, bahkan harus menanggung kerusakan peralatan akibat pendangkalan sungai. Bagi saya, jargon kebahagiaan masyarakat Kabupaten Serang hanya akan menjadi mimpi apabila pola kepemimpinannya masih seperti ini, yakni masyarakat dihadapkan pada persoalan kewenangan tanpa mendapatkan solusi yang nyata," lanjutnya.
Lebih jauh, Rifki juga mengingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, anggota DPRD Dapil I seharusnya hadir mengawal aspirasi masyarakat, melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait, serta memastikan persoalan nelayan tidak berhenti sebatas keluhan.
"Jangan hanya hadir ketika momentum politik membutuhkan suara masyarakat. Ketika masyarakat membutuhkan wakilnya untuk memperjuangkan persoalan mendasar, justru tidak terlihat. Fungsi representasi itu harus dibuktikan melalui kerja nyata, bukan sekadar menduduki kursi parlemen," kritiknya.
Di akhir pernyataannya, Rifki mengingatkan bahwa kekuasaan dalam sistem demokrasi memiliki batas waktu dan rakyat mempunyai ruang konstitusional untuk mengevaluasi para pemimpinnya melalui pemilu.
Ia merujuk Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pemilu secara berkala setiap lima tahun sekali. Menurutnya, rekam jejak dan pertanggungjawaban para pejabat publik merupakan bagian penting yang patut menjadi bahan evaluasi masyarakat dalam menentukan pilihan politik pada pemilu berikutnya.

"Jabatan publik bukan warisan dan bukan pula kekuasaan tanpa batas. Rakyat memiliki hak untuk menilai, mengingat, dan mengevaluasi siapa saja yang benar-benar bekerja memperjuangkan kepentingannya. Setiap kebijakan dan kinerja harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai ketika membutuhkan suara rakyat semua mendekat, tetapi ketika rakyat membutuhkan perjuangan, justru sulit ditemukan," tutup Rifki.
Koordinator Forum Aktivis Serang Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, DPRD Kabupaten Serang khususnya Dapil I, serta BBWSC3 untuk segera membangun koordinasi konkret dan menghadirkan langkah penyelesaian terhadap persoalan pendangkalan sungai di Desa Kubang Puji. Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan keberlangsungan mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat nelayan.


