SERANG - Seorang warga Kabupaten Serang, Khairul Ulum bin (Alm) Rasman, melaporkan dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan yang diduga berkaitan dengan tawaran pekerjaan kepada Polsek Carenang, Polres Serang, Polda Banten.
Laporan pengaduan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLPADU) yang diterbitkan Polsek Carenang. Dalam dokumen tersebut, laporan pengaduan tercatat diterima pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor berinisial/nama Bustomi als Tomi. Rabu/09/09/2026
Berdasarkan uraian kejadian dalam dokumen pengaduan, perkara bermula ketika pelapor mendapatkan informasi mengenai adanya tawaran pekerjaan di sebuah perusahaan melalui Bustomi als Tomi. Dalam pengaduan disebutkan, pelapor kemudian menerima informasi mengenai persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk permintaan sejumlah uang.
Pelapor menerangkan bahwa untuk proses tersebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp9.750.000 ke rekening Bank BCA atas nama Bustomi als Tomi. Selain itu, dalam uraian pengaduan juga disebutkan adanya transaksi lain sebesar Rp10.000.000. Pelapor kemudian mengaku diminta kembali mengirimkan uang setelah memperoleh surat panggilan tes dan wawancara.
Dalam perjalanan selanjutnya, menurut uraian pengaduan, Bustomi als Tomi menyampaikan bahwa pelaksanaan tes harus diundur dengan alasan sedang berlangsung audit. Pelapor kemudian mengaku mulai curiga dan meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Namun, berdasarkan dokumen pengaduan tersebut, hingga laporan dibuat, uang yang telah diserahkan disebut belum dikembalikan. Pelapor kemudian menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp19.750.000 dan memilih melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Yang menjadi sorotan, laporan pengaduan tersebut telah dibuat sejak 25 Juni 2026, namun hingga berita ini ditulis pada 9 September 2026, pelapor menyatakan belum mendapatkan kabar sebagaimana yang diharapkan terkait perkembangan pengaduannya.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: sampai sejauh mana penanganan pengaduan tersebut di Polsek Carenang?
Apakah laporan masih dalam tahap penelaahan, penyelidikan, atau sudah terdapat perkembangan lain? Publik, khususnya pelapor, tentu membutuhkan kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut.
Terlebih, Polri sendiri menyediakan mekanisme SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai sarana transparansi agar pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara yang ditanganinya. Polri menyebut SP2HP merupakan hak pelapor dan menjadi bagian dari upaya menjamin akuntabilitas serta transparansi penanganan perkara.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal kerugian. Bagi pelapor, kepastian atas proses hukum menjadi hal yang sangat penting.
Apabila memang pengaduan masih dalam proses, pelapor tentu berhak mendapatkan informasi mengenai tahapan yang telah dilakukan dan langkah berikutnya. Sebaliknya, apabila terdapat kendala dalam penanganan, penjelasan mengenai kendala tersebut juga penting agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian.
Khairul Ulum berharap Polsek Carenang, Polres Serang dapat memberikan kepastian terkait perkembangan laporan pengaduan yang telah disampaikannya. Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan pengaduan, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor juga berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi mengenai status dan perkembangan penanganan pengaduan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkannya.
Redaksi memberitakan perkara ini semata-mata berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dan uraian kejadian yang tercantum di dalamnya. Status dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesalahan atau tindak pidana yang terbukti sebelum adanya proses dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai tuduhan tersebut, dan berita ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun Polsek Carenang apabila terdapat informasi atau perkembangan terbaru terkait perkara tersebut.

