SERANG — Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok parkir mencuat di SMP Negeri 1 Carenang, Kabupaten Serang. Siswa yang membawa sepeda motor maupun sepeda listrik disebut harus membayar Rp1.000 setiap hari untuk memarkirkan kendaraannya di lingkungan sekolah.
Informasi dari sejumlah siswa dan wali murid menyebutkan, pungutan tersebut diduga telah berlangsung hampir satu tahun dan dilakukan setiap hari sekolah.
“Anak saya kelas dua. Kalau parkir di lingkungan sekolah bayar Rp1.000 per hari. Biasanya uangnya dibayarkan saat datang ke sekolah,” ungkap seorang wali murid yang ditemui di sekitar sekolah.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat sejumlah siswa. Salah seorang siswa, sebut saja Siti (bukan nama sebenarnya), mengaku bahwa uang parkir dipungut setiap pagi.
“Benar, parkir di sini bayar Rp1.000 per hari. Diambil pagi saat datang. Uangnya diberikan kepada Pak Peri,” ujarnya.
Siswa lainnya juga menyebutkan bahwa tarif yang sama diberlakukan bagi pengguna sepeda motor maupun sepeda listrik.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kembali mendatangi SMPN 1 Carenang pada hari berikutnya. Berdasarkan pengamatan di lokasi, aktivitas penarikan uang dari siswa yang membawa kendaraan memang terlihat dilakukan pada pagi hari, sekitar pukul 06.30 hingga 07.17 WIB. Penarikan tersebut dilakukan oleh petugas keamanan sekolah.
Pertanyaan Besar di Balik Pungutan
Munculnya pungutan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak sekolah maupun instansi terkait.
Apakah pungutan Rp1.000 per siswa setiap hari tersebut memiliki dasar kebijakan resmi? Siapa yang menetapkan tarif? Ke mana uang tersebut disetorkan? Apakah tercatat dalam administrasi sekolah? Dan, yang tidak kalah penting, apakah orang tua siswa pernah diberikan informasi atau persetujuan terkait pungutan tersebut?
Jika pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi, pihak sekolah semestinya dapat menjelaskan dasar hukum, mekanisme penarikan, pengelolaan serta pertanggungjawaban dananya secara transparan.
Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar yang jelas, praktik tersebut patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang agar tidak merugikan siswa maupun orang tua.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, Supadiyo Raharjo belum memberikan penjelasan substantif.
“Nanti saja dibicarakan di sekolah. Saya sekarang sedang ada kegiatan di luar,” tulisnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan mengenai dasar pungutan, besaran keseluruhan uang yang terkumpul setiap bulan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Dinas Pendidikan Akan Dimintai Klarifikasi
Untuk mengungkap persoalan tersebut secara lebih terang, tim media berencana mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.
Klarifikasi akan diarahkan pada sejumlah hal, antara lain apakah sekolah negeri diperbolehkan melakukan pungutan parkir kepada siswa, apakah terdapat regulasi atau keputusan resmi yang menjadi dasar pungutan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana apabila pungutan tersebut memang resmi.
Publik juga patut mendapatkan kejelasan. Sebab, nominal Rp1.000 mungkin terlihat kecil bagi setiap siswa, tetapi jika dikalikan jumlah siswa dan berlangsung hampir setiap hari selama berbulan-bulan, nilai totalnya tentu perlu dipertanggungjawabkan secara transparan.
Pihak sekolah masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas pemberitaan ini. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini akan tetap dikedepankan asas keberimbangan dan praduga tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
(Sumber : bantenreformasi.com)

