Serang,— Kelompok 3 Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang (UNPAM) Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 5 Kota Serang pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Bullying dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak.”
PKM tersebut diketuai Ariyah Julyanti, bersama anggota Rimadhani Mardhotillah, Legita Assriyani, Khusnul Khotimah, dan Nadia Fransisca Sagala.Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 50 siswa serta perwakilan guru, dengan antusiasme tinggi dari para peserta.Senin,27/04/26
Acara yang semula direncanakan berlangsung di aula sekolah dialihkan ke masjid sekolah, namun tetap berjalan dengan tertib dan khidmat.
Dalam sambutannya, Arif Fidriyanto,S.Pd.Si Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum yang mewakili pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa UNPAM Serang.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada mahasiswa Ilmu Hukum S1. Kegiatan ini kami harapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat. Siswa diharapkan dapat mendengarkan dengan serius, mencatat hal-hal penting, dan menjadikan ilmu yang diperoleh sebagai bekal di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum UNPAM Serang, Bima Guntara, SH., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kegiatan PKM mahasiswa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan para guru SMA Negeri 5 Kota Serang yang telah menerima kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat mahasiswa kami. Kerja sama dalam kegiatan PKM ini sebenarnya sudah terjalin sejak satu tahun yang lalu,” ujarnya, sembari mengonfirmasi kepada pihak guru yang hadir.
Ia berharap sinergi tersebut dapat terus berlanjut ke depannya. “Semoga kerja sama ini selalu terjalin dengan baik. Kami juga memiliki berbagai program PKM lainnya, termasuk pendampingan hukum bagi masyarakat maupun lingkungan sekolah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga membagikan pengalaman terkait kegiatan pengabdian sebelumnya. “Beberapa waktu lalu, mahasiswa dan dosen Prodi Ilmu Hukum juga melakukan pendampingan hukum dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu sekolah. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa yang melaksanakan PKM bersama dosen turut berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak sekolah. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah, para guru, dan seluruh pengurus SMA Negeri 5 Kota Serang atas kerja sama yang telah terjalin,” tutupnya.
Dalam penyuluhan dijelaskan bahwa bullying bukan sekadar candaan. Tindakan yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk menyakiti, merendahkan atau mengganggu orang lain dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikis korban dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Materi juga mengenalkan sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU HAM, UU ITE, serta KUHP. Anak di lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.
Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melaporkan tindakan bullying kepada guru atau pihak berwenang, memberikan dukungan kepada korban, serta bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa PKM UNPAM Kampus Serang mengajak seluruh pihak untuk “Pahami, Cegah, dan Lawan Bullying” serta tidak membiarkan tindakan perundungan terjadi di lingkungan pendidikan.

