MENU

Jadi Korban Dugaan Penggelapan dan Penipuan di Kota Serang Menanti Titik Terang, Berharap Polresta Serang Kota Beri Kepastian Hukum

Jadi Korban Dugaan Penggelapan dan Penipuan di Kota Serang Menanti Titik Terang, Berharap Polresta Serang Kota Beri Kepastian Hukum

SERANG,  – Seorang warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, sangat berharap kasus yang dilaporkannya segera menemukan titik terang di Polresta Serang Kota.

Korban, SATRIATNA Bin YAHYADI, warga Kampung Beyongbong, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, telah melaporkan kasus tersebut secara resmi sejak Juli 2026 lalu. Laporan Informasi tercatat dengan Nomor: R/LI-292/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 10 Juli 2026.

Harapan korban akan keadilan kembali menguat setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, dengan Nomor: B/ 609 /IX/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 04 September 2026.

Dalam SP2HP yang ditandatangani a.n Kapolresta Serang Kota oleh Kasat Reskrim KOMPOL ALFANO RAMADHAN, S.I.K., M.H., M.Si. tersebut, penyidik menjelaskan bahwa sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yakni MAD YAMIN dan M TAUFIQ, serta melakukan konfrontasi terhadap para pihak.

Untuk menuntaskan perkara tersebut, penyidik merencanakan tindak lanjut berupa pengiriman Surat Permintaan Keterangan Saksi terhadap saudara TAMIMI.

Pihak korban menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Namun, ia berharap agar kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dialaminya dapat segera dituntaskan secara profesional dan berkeadilan.

"Kami selaku korban sangat berharap kepada Bapak Kapolresta Serang Kota dan Kasat Reskrim agar kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini segera menemukan titik terang. Kerugian kami cukup besar, kami hanya mencari keadilan," ujar korban , Jum'at (25/09/2026).


Untuk diketahui, penyidik yang menangani perkara ini adalah IPDA ANDI ADHYAKSA dan BRIPTU WAHYU NURCHOLIK yang dapat dihubungi langsung oleh pelapor untuk informasi perkembangan kasus.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

*Red

Link berhasil disalin!
+