MENU

Dua Pengedar Tembakau Sintetis Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang

Dua Pengedar Tembakau Sintetis Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang

Serang - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang yang dipimpin IPDA Ricky Handani berhasil membongkar transaksi narkoba lewat media sosial Instagram.

Dua tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berinisial ML (20) dan IDF (25) tak berkutik tak berkutik saat diringkus di dua lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Tersangka ML diamankan di rumahnya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (08/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Sementara tersangka IDF ditangkap pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Serang.

"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Ricky Handani selanjutnya berhasil mengamankan tersangka ML di rumahnya," ujar Bondan kepada Poskota, Kamis (22/10/2026).

Dari penggeledahan di rumah ML, petugas menemukan tiga paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam wadah plastik Tupperware yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Dalam pemeriksaan awal, ML mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram bernama Scarking77. Pengakuan itu menjadi petunjuk untuk menelusuri jaringan pemasok.

"Dari keterangan tersangka ML, kami melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IDF yang diduga merupakan pemilik akun tersebut," jelas Bondan.

Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Ricky Handani kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian IDF di Desa Tobat dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari IDF, petugas mengamankan dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IDF mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkoba selama lebih dari satu tahun dan memperoleh barang dari akun Instagram lain yang masih dalam penyelidikan.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Bondan

Link berhasil disalin!
+