Banten - Aliansi Banten Bergerak kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung DPRD Provinsi Banten dengan mengusung tema “2 Tahun Prabowo–Gibran: Demokrasi Milik Elit, Rakyat Menjerit, Ijazah Gibran Leungit.
Aksi ini melibatkan sejumlah organisasi mahasiswa, yakni SWOT Uin Banten, PMII Unpam Pusat, PMII Komisariat UNPAM Serang, dan HMI MPO Unpam Serang. Aksi tersebut menjadi bentuk kritik terhadap arah kebijakan pemerintah, persoalan demokrasi, konflik agraria, hingga berbagai masalah yang dinilai belum menjawab kebutuhan rakyat.
Dalam aksi Jilid II ini, Aliansi Banten Bergerak membawa 5 tuntutan utama, meliputi penetapan karhutla sebagai bencana nasional dan evaluasi BNPB RI; evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta KDMP/Kopdes Merah Putih; evaluasi administrasi pencalonan; pengusutan polemik persyaratan pendidikan Gibran; desakan pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional; penghentian perampasan tanah dan kriminalisasi petani; perlindungan hak tanah masyarakat adat; transparansi perizinan pertanahan; penegakan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960; serta evaluasi lembaga pemerintah yang dinilai tidak efektif.
Salah-satu perwakilan dari PMII Komisariat Unpam Serang yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut isu persyaratan pencalonan Wakil Presiden menyangkut prinsip negara hukum, integritas pemilu, dan kepercayaan publik terhadap konstitusi. Sikap ini didasarkan pada UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak boleh ada siapa pun yang berada di atas aturan hukum.
"Prinsip negara hukum berarti tidak boleh ada pejabat yang berada di atas hukum, tetapi juga tidak boleh ada seseorang yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian dan proses yang sah," tangkasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh disalahpahami, dan pemberhentian pejabat negara hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional sesuai UUD 1945. Yang dimohon bukan pembenaran politik, tapi keterbukaan informasi, penjelasan resmi, dan evaluasi objektif oleh lembaga berwenang atas status dokumen yang menjadi syarat pencalonan.
"Kami menuntut kepastian hukum, bukan pembenaran politik. Kami menuntut transparansi, bukan pembentukan opini. Dan kami menegaskan bahwa konstitusi harus menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara, bukan tunduk pada kepentingan elite politik," tegasnya.
Senada dengan itu, Erick Ferdyan, perwakilan SWOT menegaskan bahwa aksi Jilid II merupakan penegasan bahwa mahasiswa tidak akan berhenti menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
“Dua tahun kepemimpinan Prabowo–Gibran harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar perayaan kekuasaan. Ketika rakyat masih berhadapan dengan persoalan ekonomi, konflik agraria, dan tuntutan transparansi, pemerintah tidak boleh menutup telinga. Demokrasi bukan milik segelintir elite; demokrasi harus berpihak pada kepentingan rakyat," tegas Erick.
?Dalam aksi tersebut, massa diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten. Tuntutan yang disampaikan telah ditandatangani dan akan dikawal agar tidak berhenti sebagai formalitas administratif.
Pada kesempatan yang sama, Teguh, Ketua Umum SWOT Uin SMH Banten menegaskan bahwa penerimaan aspirasi harus diikuti langkah konkret dan kejelasan tindak lanjut. Pihaknya akan terus memantau komitmen yang telah disampaikan serta mendorong lembaga terkait menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya.
“Kami tidak datang untuk mencari panggung. Kami datang membawa suara rakyat. Selama persoalan rakyat belum diselesaikan dan tuntutan belum ditindaklanjuti, perjuangan tidak akan berhenti," tegasnya.


