SERANG, – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten menuntaskan rangkaian pengambilan data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang yang berlangsung sejak Senin hingga Jumat (21–25 September 2026).
Penilaian pekan ini menyasar sejumlah unit layanan strategis pada dua kabupaten di kawasan Banten Selatan tersebut. Meskipun kedua daerah dihadapkan pada tantangan kemampuan fiskal daerah yang relatif terbatas, Ombudsman Banten menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Polres Lebak
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, memafhumi bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tantangan geografis yang luas menjadi tantangan dalam memenuhi standar pelayanan publik. Menurutnya, pemenuhan komponen standar pelayanan, meliputi: kejelasan prosedur, kepastian waktu, transparansi biaya, hingga pengelolaan pengaduan sebagian besar bergantung pada komitmen pimpinan serta budaya kerja petugas, bukan semata-mata besarnya anggaran.

“Kondisi anggaran yang terbatas dapat memunculkan inovasi penyelenggara layanan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pembenahan sarana prasarana dasar dan pemenuhan standar pelayanan dapat diwujudkan melalui efisiensi serta prioritas anggaran yang tepat sasaran tanpa harus membebani keuangan daerah,” Papar Fadli.
Pemerintah daerah Kabupaten Lebak maupun Kabupaten Pandeglang menyambut baik penilaian yang dilakukan Ombudsman dan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan. Dari proses penilaian yang telah dilakukan, keduanya menegaskan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal akan dijadikan menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran untuk lebih kreatif, efisien, dan optimal dalam melayani warga.

Pemerintah Kabupaten Lebak serta Kabupaten Pandeglang berharap hasil penilaian tahun ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. lebih utama dari itu, diharapkan dampak positifnya dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin baik.
Salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, mengungkap bahwa luas wilayah geografis Kabupaten Lebak menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Sosial dalam pemenuhan dan pelaksanaan standar pelayanan publik. Sebagai bentuk solusi strategis dan upaya mendekatkan pelayanan, Dinas Sosial Kabupaten Lebak meluncurkan integrasi layanan di wilayah Malingping dengan memanfaatkan secara optimal aset Dinas Kesehatan.

Lebih dalam, Lela Gifty menyoroti bahwa wilayah luasnya wilayah Kabupaten Lebak menuntut hadirnya keterjangkauan akses bagi warga. Melalui kolaborasi layanan di Kecamatan Malingping bersama Dinas Kesehatan, masyarakat di wilayah selatan tidak perlu jauh-jauh ke ibu kota kabupaten, sekaligus memastikan pelaksanaan standar pelayanan tetap terjaga.
Dalam penilaian yang dilakukan selama lima hari di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang ini, tim penilai Ombudsman Banten menerapkan metode wawancara penyelenggara layanan, studi dokumen perencanaan, penganggaran, pemenuhan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, observasi pemenuhan standar pelayanan dan sarana pelayanan, hingga wawancara langsung dengan masyarakat pengguna layanan.
Tuntasnya evaluasi di wilayah Banten Selatan ini menandai semakin lengkapnya peta penilaian pelayanan publik di Provinsi Banten. Pada pekan terakhir September, Ombudsman Banten dijadwalkan melanjutkan pengambilan data ke wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Guna memastikan penilaian mencerminkan kondisi objektif, Ombudsman Banten kembali mengajak masyarakat di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang untuk berpartisipasi aktif mengisi Survei Kepercayaan Masyarakat melalui tautan resmi yang dapat diakses melalui akun media sosial Ombudsman RI.
Dorong Partisipasi Masyarakat lewat Survei Kepercayaan
Masyarakat yang pernah mengakses layanan di instansi tersebut diajak aktif mengisi Survei Kepercayaan Masyarakat guna memberikan masukan jujur dan objektif atas pelayanan yang telah diterima. Survei Kepercayaan Masyarakat dapat diakses pada laman https://pmkm.ombudsman.go.id

