Jalan Cikande–Rangkasbitung bukan sekadar jalur distribusi, tetapi ruang publik tempat masyarakat bekerja, bersekolah, dan pulang ke rumah.
Oleh: Saepul Umar
Ada hal-hal yang baru terasa penting ketika kita menjalaninya setiap hari. Salah satunya adalah jalan. Bagi sebagian orang, jalan mungkin hanya jalur yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya. Namun bagi masyarakat yang setiap hari melintasi Jalan Cikande–Rangkasbitung, jalan merupakan bagian dari kehidupan. Di atas jalan itu orang berangkat bekerja, anak-anak pergi ke sekolah, pedagang mencari nafkah, kendaraan membawa barang, dan keluarga pulang setelah menjalani aktivitas sepanjang hari.
Karena itu, ketika lalu lintas semakin padat dan kendaraan angkutan tambang menjadi bagian dari dinamika perjalanan sehari-hari, persoalannya bukan sekadar tentang truk. Ada pertanyaan yang jauh lebih sederhana: apakah kami masih bisa menggunakan jalan ini dengan rasa aman?
Pertanyaan tersebut bukan berarti masyarakat menolak aktivitas ekonomi atau pembangunan. Kegiatan pertambangan dan distribusi material memiliki hubungan dengan aktivitas ekonomi, lapangan pekerjaan, dan kebutuhan pembangunan. Para pengemudi truk pun sedang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya ditempatkan sebagai pertentangan antara masyarakat dengan pengusaha atau antara warga dengan pengemudi.
Yang perlu dipastikan adalah bagaimana seluruh kepentingan tersebut dapat berjalan dalam ruang yang sama tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
Jalan Cikande–Rangkasbitung merupakan jalur penting yang menghubungkan wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Jalan ini digunakan oleh berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga kendaraan berat. Dalam ruang yang sama, keselamatan seharusnya menjadi kepentingan bersama.
Kekhawatiran masyarakat pun beragam. Kepadatan lalu lintas, debu, kendaraan berat, material yang tercecer, kendaraan yang berhenti di bahu jalan, hingga persoalan muatan dapat menjadi sumber persoalan. Namun semua itu harus dibicarakan secara proporsional. Tidak berarti setiap truk pengangkut pasir atau batu melakukan pelanggaran, dan tidak pula seluruh pengemudi maupun perusahaan dapat dipukul rata.
Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 secara khusus mengatur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan. Karena itu, menentukan apakah suatu kendaraan termasuk objek pengaturan harus melihat jenis material, kegiatan pengangkutan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Negara sebenarnya telah memberikan batas melalui kebijakan. Pada 28 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut menetapkan jam operasional kendaraan yang menjadi objek pengaturan pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Jalan Cikande–Rangkasbitung termasuk salah satu ruas yang masuk dalam pengaturan tersebut. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan bagian dari upaya mengendalikan aktivitas kendaraan angkutan tambang, termasuk untuk mendukung kelancaran lalu lintas, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Artinya, secara normatif persoalannya sudah memiliki batas. Ada waktu yang ditentukan, ada ruas jalan yang diatur, dan ada kendaraan tertentu yang menjadi objek kebijakan.
Tetapi persoalan hukum dan kebijakan publik tidak pernah selesai hanya karena sebuah keputusan telah ditandatangani. Sebuah aturan baru benar-benar memiliki arti ketika dapat dilaksanakan dan dipatuhi di lapangan.
Di sinilah pertanyaan masyarakat menjadi penting: jika aturan sudah dibuat, siapa yang memastikan aturan tersebut benar-benar bekerja?
Jalan memiliki cara sendiri untuk menguji sebuah aturan. Di atas kertas, kita dapat membaca pasal dan keputusan dengan tenang. Namun di jalan, masyarakat berhadapan langsung dengan kendaraan, kepadatan, kondisi permukaan jalan, debu, jarak antar kendaraan, serta berbagai situasi yang tidak selalu dapat diprediksi.
Hukum yang dibuat di ruang pemerintahan pada akhirnya harus bertemu dengan kenyataan di ruang publik. Di titik itulah efektivitas sebuah kebijakan dapat dilihat.
Pemerintah Provinsi Banten sebenarnya telah melakukan pengawasan. Pada November 2025, Dinas Perhubungan Provinsi Banten menyatakan bahwa lebih dari 80 personel dikerahkan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sejumlah titik strategis, termasuk jalur Cikande–Rangkasbitung. Pengawasan dilakukan pada periode 05.00–22.00 WIB, yaitu waktu ketika kendaraan tambang yang menjadi objek pembatasan tidak diperbolehkan melintas. Pemerintah Provinsi Banten juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepgub 567 Tahun 2025.
Kepolisian juga mengambil bagian dalam pengawasan tersebut. Polres Serang melakukan penyekatan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan jam operasional. Penertiban juga menyasar kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan sambil menunggu waktu operasional.
Fakta tersebut penting karena kritik terhadap kebijakan harus tetap adil. Tidak tepat jika dikatakan tidak ada pengawasan sama sekali ketika pemerintah dan aparat telah melakukan pengawasan, evaluasi, serta penindakan.
Namun, adanya pengawasan juga tidak berarti seluruh persoalan otomatis selesai. Justru dari sinilah evaluasi harus dilakukan secara terus-menerus.
Jika kendaraan yang melanggar masih ditemukan, berarti persoalan kepatuhan masih membutuhkan perhatian. Jika penertiban masih harus dilakukan, berarti pengawasan tetap diperlukan. Dan jika masyarakat masih merasa khawatir ketika berada di jalan, ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak operasi yang telah dilakukan.
Ukuran yang lebih penting adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Pertanyaan “siapa yang mengawasi?” pun tidak bisa dijawab dengan menunjuk satu lembaga saja. Ada Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan dalam bidang transportasi. Ada Kepolisian yang menjalankan fungsi penegakan hukum lalu lintas. Ada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dengan kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, perusahaan dan pengemudi juga memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun memiliki peran sebagai pengguna jalan sekaligus bagian dari kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga tercatat berlaku dalam JDIH Provinsi Banten.
Karena itu, keselamatan pengguna jalan tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan tambahan setelah kepentingan ekonomi terpenuhi. Keselamatan justru merupakan bagian penting dari penyelenggaraan transportasi. Aktivitas ekonomi memang penting, tetapi kepentingan ekonomi tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan keselamatan.
Menurut saya, titik penting persoalan ini bukan memperdebatkan apakah kegiatan ekonomi boleh berjalan atau tidak. Yang perlu dibicarakan adalah bagaimana kegiatan ekonomi dapat berjalan secara tertib.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Pengemudi membutuhkan aturan yang jelas. Pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang efektif. Sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa jalan yang mereka gunakan setiap hari tetap menjadi ruang publik yang aman.
Kepastian hukum juga berarti aturan harus berlaku secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya terasa ketika petugas berada di lokasi tertentu. Pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu.
Rambu harus jelas dan mudah dipahami. Sosialisasi perlu dilakukan kepada pihak yang berkepentingan. Titik pengawasan harus ditempatkan secara strategis. Koordinasi antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlu berjalan dengan baik.
Kendaraan juga harus memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan, termasuk persoalan muatan. Material yang diangkut harus dikelola agar tidak tercecer dan membahayakan pengguna jalan lain. Kendaraan yang keluar dari lokasi kegiatan juga perlu memperhatikan kebersihan roda dan bagian kendaraan agar tidak membawa tanah atau lumpur ke badan jalan.
Semua itu mungkin terdengar seperti persoalan teknis. Tetapi di jalan, persoalan teknis dapat berubah menjadi persoalan keselamatan.
Karena itu, keberhasilan Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 seharusnya tidak hanya diukur dari keberadaan dokumennya atau jumlah operasi yang dilakukan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang berubah setelah aturan tersebut diterapkan?
Apakah pelanggaran semakin berkurang? Apakah arus lalu lintas semakin tertib? Apakah kendaraan yang menjadi objek pengaturan semakin patuh? Dan yang paling penting, apakah masyarakat merasa lebih aman ketika menggunakan Jalan Cikande–Rangkasbitung?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah. Justru pertanyaan itu merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.
Pemerintah telah membuat aturan dan melakukan berbagai langkah pengawasan. Masyarakat berhak melihat apakah seluruh langkah tersebut menghasilkan perubahan nyata.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak perlu dilihat sebagai pertarungan antara kegiatan ekonomi dengan masyarakat. Di balik sebuah truk ada pengemudi yang juga ingin bekerja dan pulang dengan selamat. Di balik kegiatan usaha ada pekerja dan keluarga yang menggantungkan kehidupan. Namun di sisi lain, di samping kendaraan berat itu ada pengguna jalan lain yang juga memiliki hak untuk merasa aman.
Yang dibutuhkan adalah keteraturan agar kepentingan tersebut dapat berjalan berdampingan. Kegiatan pertambangan dan distribusi material memiliki tempat dalam aktivitas ekonomi, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum. Begitu pula hak masyarakat atas keselamatan harus diwujudkan melalui sistem pengawasan yang benar-benar dapat bekerja.
Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 sudah memberikan batas. Pemerintah telah melakukan pengawasan dan penindakan. Aparat telah turun ke lapangan. Tetapi pekerjaan belum berhenti ketika aturan dibuat. Justru setelah aturan ditetapkan, tanggung jawab terbesar adalah memastikan aturan tersebut tidak kehilangan makna ketika berhadapan dengan kenyataan.
Sebab hukum tidak hanya diuji di ruang sidang atau di atas meja pejabat. Hukum juga diuji di jalan yang setiap hari dilalui masyarakat. Ia diuji ketika seorang pengendara kecil berpapasan dengan kendaraan besar. Ia diuji ketika seseorang pulang selepas bekerja. Ia diuji ketika orang tua menunggu anaknya sampai di rumah.
Jalan Cikande–Rangkasbitung akan terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Kendaraan akan terus bergerak. Barang akan terus diangkut. Aktivitas ekonomi akan terus berjalan.
Yang kita harapkan hanyalah satu: semua itu berlangsung dalam keteraturan yang memberikan ruang aman bagi setiap orang.
Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan mungkin tidak serumit yang dibayangkan.
Kami tidak menghitung berapa halaman keputusan yang telah dibuat.
Kami tidak menghitung berapa kali rapat dilaksanakan.
Kami hanya ingin tahu apakah perjalanan pulang hari ini terasa lebih aman daripada sebelumnya.
Karena pada akhirnya, kami tidak meminta terlalu banyak.
Kami hanya ingin pulang dengan selamat.
Dan ketika hukum telah mengatur jalan yang kami lewati setiap hari, pertanyaannya sederhana:
Apakah hukum itu benar-benar hadir di jalan, atau hanya tinggal sebagai tulisan yang rapi di atas kertas

